MEMILIH PASANGAN Posted on November 12th
Pernikahan dianggap sebagai dasar pembentukan sebuah keluarga, masyarakat dan negara. Atas dasar itulah, maka pemilihan pasangan hidup menjadi sesuatu yang penting. Sering kita dengan bahwa suatu keluarga berpisah walaupun baru didirikan.
Banyak pendapat tentang jodoh. Namun, yang terpenting bagi kita adalah berusaha dan bertawakal kepada-Nya. Merujuklah kepada yang telah disyariatkan. Semoga kita mendapatkan barokahNya. Amienn.
Rasulullah s.a.w. bersabda yang bersabda:
“Seorang wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, karena kecantikannya, karena keturunannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang taat beragama, karena dia akan dapat menuntun tanganmu”.
(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis lain disebutkan yang ertinya:
“………. Beruntunglah orang yang memilih karena agamanya, karena ia akan dapat menuntun tanganmu”.
Kita semua mengetahui bahwa harta benda akan musnah. Kecantikan juga akan pudar bila dimakan usia, bila diserang penyakit atau kemalangan. Pangkat dan keturunan tidak kekal selamanya. Hanya ilmu dan ketaatan pada agama akan terus menjadi amalan sepanjang hayat.
Rasulullah s.a.w. bersabda yang bersabda:
“Kamu jangan menikah dengan seorang perempuan karena kecantikannya, karena kecantikan akan memusnahkan dirinya. Jangan kamu menikah dengan perempuan karena kekayaannya karena kekayaan akan membuat derhaka. Menikahlah dengan perempuan karena agamanya. Sesungguhnya bahwa seorang perempuan pesuruh yang baik pengamalan agamanya adalah lebih baik dinikahi, sekalipun berkulit hitam dan cuping telinganya berlubang besar”.
MEMINANG
Apabila seseorang laki-laki berhasrat untuk menikah , adalah digalakkan beliau mempelajari dan mengetahui akan sifat wanita solehah. Karena yang demikian dapat membantu dalam membuat pilihan calon isterinya.
SEBELUM MEMINANG
Tidak menjadi kesalahan bila seorang laki-laki ingin mengenal pasti keadaan jasmani wanita (bakal isteri). Apakah dia sehat atau punya penyakit, kecacatan, gemuk atau kurusnya, putih atau hitamnya dan bagaimana raut wajahnya. Untuk keperluan ini semua, seorang laki-laki yang betul-betul berazam untuk memperisteri seorang wanita dibenarkan melihat wanita yang dimaksud. Melihat di kala itu adalah darurat.
Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Jika seseorang di antara kamu meminang seorang perempuan, maka tidak mengapa baginya (tidak berdosa) melihat sesuatu dari perempuan tersebut, apabila melihatnya memang keperluan untuk meminang, sekalipun dia tidak mengetahui”.
(H.Riwayat Iman Ahmad)
Walaupun melihat bakal isteri dibolehkan, tidak bererti boleh melihat dengan sesuka hatinya hingga melanggar ketetapan syarak. Ia terkena beberapa syarat:
- Harus disaksikan oleh salah seorang muhrim siwanita. Tidak boleh berdua-duaan saling pandang memandang.
- Melihat wanita yang akan dipinang hanyalah wajah dan tapak tangannya saja. Dengan melihat pada tapak tangannya dapat diketahui apakah wanita itu berbadan besar segar atau tidak, halus atau kasar. Dengan melihat pada wajahnya dapat diketahui apakah wanita itu cantik atau tidak. Cuma itu saja dapat dilihat.
Dalam hadis lain disebutkan: Artinya:
“Apabila seseorang di antara kamu meminang perempuan, jika ia dapat melihat apa yang menarik sehingga ingin mengawininya, lakukanlah itu”.
(H.R.Ahmad dan Abu Daud)
Melihat wajah wanita dan telapak tangannya dapat dilakukan sendiri oleh lelaki yang akan meminang dengan syarat seperti di atas.Hal-hal lain seperti tutur kata, akhlak dan hal-hal lain yang perlu tentunya susah dilakukan oleh lelaki. Dalam hal-hal ini dia boleh mengutus wanita dari kalangan keluarganya untuk merisiknya. Wanita yang dipercaya itu akan bergaul dan mengenali calon isteri dari dekat dan seterusnya dapat memberitahukan pada pihak laki-laki apa-apa maklumat yang diinginkannya.
Syarat-syarat Wanita Yang Dipinang
a. Bukan Pinangan Orang Lain
Meminang wanita yang telah dipinang oleh laki-laki lain hukumnya haram di sisi syarak. Karena yang demikian itu dapat merusakkan persaudaraan dan menyakitkan hati orang lain.
Rasulullah s.a.w. bersabda: Ertinya:
“Seseorang laki-laki tidak boleh meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya (orang lain sesama muslim) sebeulum laki-laki yang meminang terdahulu meninggalkannya (telah putus hubungan pertunangan), atau tunangan terdahulu itu mengizinkannya”.
(H.R. Bukhari)
Apabila diketahui bahwa tunangan terdahulu sudah jelas tidak menghendakinya lagi, atau sudah putus hubungan pertunangan, maka lelaki lain boleh meminang tanpa izinnya.
b. Bukan Wanita Yang Ditalak Tiga Oleh Dirinya
Lelaki yang telah mentalak tiga terhadap isterinya, dia tidak boleh meminang lagi bekas isterinya, sehingga wanita tersebut telah bertahallul (dinikahi oleh laki-laki lain kemudian dicerai setelah disetubuhi). Apabila masa iddahnya telah habis maka bekas suami pertama boleh meminangnya semula.
c. Bukan Pada Masa Iddah
Tidak boleh (haram) meminang wanita yang sedang iddah bukan darinya. Tetapi bila wanita sedang iddah bukan talak raj’iy seorang laki-laki boleh meminangnya dengan cara ta’ridh (sindiran). Jadi tidak boleh meminang secara berterus terang. Contoh pinangan degnan ta’ridh adahal; “Engkau lawa’ atau “Banyak orang yang menyukai engkau’ dan lain-lain. Talak Raj’iy ialah talak satu atau dua, jadi masih ada kemungkinan bagi sisuami merujuk isterinya semula. Wanita yang ditalak raj’iy tidak boleh dipinang secara ta’ridh apa lagi secara terang-terangan (tasrih). Merahasiakan Pinangan
Pinangan sebaiknya dirahsiakan dari diketahui oleh orang banyak, gunanya untuk memperbaiki sesuatu yang tidak diinginkan. Hal ini untuk menjaga kehormatan siwanita itu sendiri seandainya suatu hari kelak pertunangan itu putus atau untuk mengelakkan fitnah-fitnah yang lain.
Rasulullah s.a.w. bersabda yang bersabda;
“Umumkan perkahwinan dan rahasiakan pertunangan”.
*Dipetik dari Buku PERKAHWINAN YANG SUCI
Trackback URL






